Sidang Vonis Ferdy Sambo

Hakim Yakin Putri Candrawathi Tahu soal Rencana Pembunuhan Yosua

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 12:48 WIB
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengetahui rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sejak awal. Keyakinan hakim mengacu pada bukti permulaan pembunuhan Yosua yang diawali kesaksian Putri.

Keyakinan hakim salah satunya mengacu pada tindakan Bripka Ricky Rizal yang mengamankan senjata milik Yosua. Tindakan itu, menurut hakim, diketahui oleh Putri hingga dilaporkan kepada Ferdy Sambo.

"Tindakan Ricky Rizal mengamankan senjata api korban dilaporkan kepada Putri Candrawathi dan diketahui oleh terdakwa," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Senjata milik Yosua itu digunakan Sambo untuk menembak dinding di rumah Duren Tiga. Perbuatan itu dilakukan untuk menunjang skenario pembunuhan Brigadir Yosua.

"Karena faktanya senjata api HS itu diambil oleh saksi Richard Eliezer untuk diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menggunakannya untuk tembak ke atas tangga di rumah Duren Tiga sesuai skenario yang dibuat," katanya.

Bukti lain yang diyakini hakim ialah keberangkatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Jakarta. Padahal, keduanya sehari-hari bertugas di Magelang menemani anak Ferdy Sambo.

Keberangkatan keduanya juga diketahui oleh Putri Candrawathi. Fakta persidangan itu meyakini hakim bahwa Putri mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua sejak awal.

"Keberangkatan saksi Ricky Rizal dan saksi kuat Ma'ruf dikehendaki oleh terdakwa dan Putri Candrawathi berdasarkan kesaksian Richard Eliezer," jelas Wahyu.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Duren Tiga Nomor 46," sambung hakim.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan Live Video 'Sidang Vonis Sambo':




(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork