Hakim mengatakan kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal. Hakim menyinggung tidak terlihat adanya stres akibat trauma pelecehan yang dialami Putri.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Mulanya hakim menjelaskan Putri bertemu Yosua usai kejadian yang dianggap Putri sebagai pelecehan seksual.
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ricky pada saat saksi menemui Putri di Magelang, Putri bertanya di mana korban, di mana saksi bertemu korban langsung saksi ajak naik le lantai 3 lalu saksi hadapkan pada Putri kemudian Yosua langsung masuk duduk di bawah situ melihat ibu tidur bersandar," kata hakim Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan tidak ada gangguan stres pascatrauma terhadap Putri yang mengaku korban kekerasan seksual. Hal itu, kata hakim, juga bertentangan dengan kondisi korban pelecehan.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.
Hakim menyatakan tindakan Putri yang menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi dinilai terlalu cepat. Biasanya, kata hakim, korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan dirinya.
"Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual," kata hakim.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," sambungnya.
Karena itulah, hakim menyatakan Putri yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," ujar hakim.
Saksikan Live Video 'Sidang Vonis Sambo':
(whn/haf)