Hakim: Unsur dengan Sengaja Ferdy Sambo soal Pembunuhan Yosua Terbukti!

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Hakim: Unsur dengan Sengaja Ferdy Sambo soal Pembunuhan Yosua Terbukti!

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 12:26 WIB
Jakarta -

Hakim membacakan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah terpenuhi. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti.

"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Salah satunya Sambo ikut menembak Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, tapi bukan pelecehan.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads