Belum Berhenti Kritik Tajam ke Firli Buntut Minta 2 Jenderal Ditarik ke Polri

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 06:02 WIB
Firli Bahuri (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai dua jenderal yang menjabat di KPK direkomendasikan kembali ke Polri belum berhenti. Terbaru, kritik datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

BW menilai rekomendasi ke Polri untuk menarik kembali dua jenderal yang sedang bertugas menunjukkan sikap angkuh Firli. Dia menilai tindakan itu harus disudahi.

"Tindakan seperti ini harus disudahi. Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah, dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).

Dua jenderal yang ditarik kembali ke Polri dari KPK itu ialah Irjen Karyoto yang menjabat Deputi Penindakan dan Brigjen Endar Priantoro yang menjabat Direktur Penyelidikan. Pencopotan itu dicurigai BW terkait polemik penyelidikan Formula E. Dia menduga dua jenderal itu menolak penetapan tersangka dalam kasus Formula E karena tak cukup bukti.

"Sudah diyakini publik, mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan menersangkakan Anies Baswedan," kata BW.

Pengajar pascasarjana UNIDA ini menilai Firli dkk memaksakan kehendak akan menersangkakan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, namun dua jenderal itu tidak setuju. Dia menilai ketidaksetujuan dua jenderal itu karena hasil ekspose delapan kali menegaskan tidak ada bukti cukup untuk menersangkakan Anies.

BW mengatakan, sebelum ini, juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku secara apa adanya. Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan. BW menyebut tindakan pimpinan KPK era kini merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Tindakan mutasi ini bukan sekadar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justice," tutur BW.

Sebelumnya, kritik terhadap Firli juga datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkit sifat otoriter yang dilakukan Firli selama menjadi Ketua KPK.

"Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 pegawai KPK. Menurut Novel, 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.

"Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum," jelas Novel.

"Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sudut Pandang: Tato: Antara Seni, Ekspresi, dan Persepsi






(haf/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork