BW Protes Firli Minta Tarik 2 Jenderal Polri: Pimpinan KPK Tak Boleh Angkuh!

BW Protes Firli Minta Tarik 2 Jenderal Polri: Pimpinan KPK Tak Boleh Angkuh!

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2023 13:40 WIB
Bambang Widjojanto (BW) dan eksKSAU Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat mendatangi kantor BPN di Kertanegara
Bambang Widjojanto (Marlinda Octavia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) protes soal pencopotan dua jenderal di KPK. Dua jenderal itu ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri. BW minta pimpinan KPK di bawah Ketua Firli Bahuri agar tidak menunjukkan sikap angkuh.

"Tindakan seperti ini harus disudahi. Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah, dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).

Dua jenderal yang ditarik kembali ke Polri dari KPK adalah Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Pencopotan itu dicurigai BW terkait polemik penersangkaan Anies Baswedan di kasus Formula E. Dua jenderal menolak karena tak cukup bukti, namun Firli cs ingin Anies tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diyakini publik, mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan menersangkakan Anies Baswedan," kata BW.

Pengajar pascasarjana UNIDA ini menilai Firli dkk memaksakan kehendak akan menersangkakan Anies, namun dua jenderal itu tidak setuju. Alasan ketidaksetujuan dua jenderal itu, hasil ekspose delapan kali menegaskan tidak ada bukti cukup untuk menersangkakan Anies.

ADVERTISEMENT

BW mencatat, sebelum ini juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai-pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku secara apa adanya. Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan. BW menyebut tindakan pimpinan KPK era kini merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Tindakan mutasi ini bukan sekadar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justice," tutur BW.

KPK Tepis Terkait Kasus Formula E

Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karier semata.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.

Simak Video: Respons Dewas soal Isu KPK Paksakan Penyelidikan Formula E

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads