Banjir Tangis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Jelang Vonis Sambo Dkk

Banjir Tangis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2023 11:51 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk memasuki babak akhir. Selama proses persidangan berjalan, sejumlah mantan anak buah Sambo sempat menangis dan marah karena merasa dimanfaatkan Sambo.

Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kasus ini sempat disebut sebagai tembak-menembak antarajudan Sambo, yakni Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.

Tembak-menembak itu disebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, terungkap bahwa tak ada tembak menembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo. Peristiwa yang terjadi adalah dugaan pembunuhan berencana.

Polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Bharada Richard Eliezer
4. Bripka Ricky Rizal
5. Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah diadili. Selama proses persidangan, sejumlah mantan anak buah Sambo menangis karena merasa dimanfaatkan Sambo hingga harus diberi sanksi etik ataupun terjerat pidana. Berikut momen banjir tangis mantan anak buah Sambo di sidang:

Tangis Kombes Susanto

Kombes Susanto Haris menangis di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Susanto turut dipatsus (dikurung) dan disidang kode etik gara-gara kasus ini. Susanto membenarkan hal itu.

"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Susanto tidak menjadi tersangka dalam kasus ini. Susanto pun mengatakan dirinya kecewa karena tak menyangka Ferdy Sambo, yang merupakan seorang jenderal, tega membohongi dirinya. Susanto mengatakan Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadir terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel, Pak. Bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa," kata Susanto.

Susanto mengatakan Sambo seakan-akan tidak menghormatinya kala itu, padahal Sambo selalu memegang petuah menghormati senior. Hal itu, kata Susanto, terjadi ketika dia diperintah untuk mengamankan barang bukti berupa senjata untuk menembak Yosua di rumah Duren Tiga.

Susanto menyebut Sambo memberi perintah dengan nada tinggi. Susanto pun kesal atas sikap Sambo saat itu.

Ferdy Sambo meminta maaf kepada Susanto. Sambo mengklaim dirinya tidak pernah tidak menghormati senior.

"Saya ingin tanggapi Bang Santo, saya minta maaf, saya tidak pernah tidak hormati senior," kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Santo dalam sidang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Menanti Akhir Nasib Ferdy Sambo dan Keadilan Bagi Brigadir Yosua

[Gambas:Video 20detik]



Amarah Tertahan AKP Irfan Widyanto

Mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, sempat terdiam saat mendengar kesaksian Sambo di kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dengan suara bergetar, Irfan mengaku awalnya ingin marah ke Sambo.

"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan. Awalnya saya ingin marah," kata Irfan saat sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Hakim pun mengatakan orang yang paling kuat adalah orang yang bisa menahan amarahnya.

"Itu ya, tidak ada tanggapan ya. Kalau kemarahan itu ya memang ya, pada akhirnya menjadi penyesalan, walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," kata hakim.

Chuck Putranto Menangis di Persidangan

Mantan anak buah Sambo lainnya, Chuck Putranto, juga menangis saat berhadapan dengan Sambo di sidang. Dia mempertanyakan kenapa Sambo melibatkan dia di kasus ini. Sambil terisak di hadapan Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah berbuat salah dalam melaksanakan tugas sehingga Sambo setega itu kepadanya.

"Ini hal yang penting menurut saya karena selama 5 bulan, Yang Mulia, ditambah dengan saya dipatsus. Pertanyaan yang sangat mendasar, Yang Mulia, kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah dalam selama pelaksanaan dinas sehingga Bapak tega kepada saya?" kata Chuck di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).

Mantan Korspri Sambo ini mengaku selalu menjalankan tugas yang diberi Sambo. Chuck juga mengaku selalu melakukan yang terbaik dalam setiap tugas yang diberikan Sambo.

"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan Bapak saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik, karena itu menjadi pertanyaan saya," kata Chuck.

AKBP Arif Rachman menangis di sidang pada 13 Januari 2023AKBP Arif Rachman menangis di sidang pada 13 Januari 2023 (Foto: Screenshot tayangan sidang)

Pecah Tangis AKBP Arif di Ruang Sidang

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, juga menangis dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Arif mengaku takut bernasib sama dengan Yosua jika tidak menuruti perintah Sambo.

Pengacara Arif Rachman awalnya bertanya terkait alasan Arif tidak mengatakan tentang CCTV Yosua masih hidup kepada pimpinan timsus bentukan Kapolri. Arif mengaku sangat takut sehingga tidak punya keberanian.

"Takut. Saya kemarin aja, Pak Hakim Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).

Arif terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan. Arif menangis sampai tidak bicara, hakim pun menenangkan Arif.

Arif pun terus menangis. Kemudian, setelah beberapa menit dia merasa sanggup bicara, dia mengungkapkan ketakutannya.

"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja, terus terang saya takut," ujar Arif.

Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.

"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," ujar Arif.

Arif juga menangis saat membacakan nota pembelaannya di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (3/2/2023). Dia mengaku tak pernah terpikir kariernya sebagai polisi akan hancur dan harus menjadi terdakwa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tangis Bripka Ricky Rizal

Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, juga menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky menangis dan menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.

"Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian pada malam hari 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan/pleidoi pada hari ini. Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," lanjut Ricky.

Ricky Rizal menangis di sidang pleidoi (Screenshot TV Pool)Ricky Rizal menangis di sidang pleidoi (Screenshot TV Pool)

Tangis Eliezer Dengar Tuntutan 12 Tahun Bui

Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua. Eliezer pun menangis usai mendengar tuntutan itu.

Pantauan detikcom, Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Eliezer menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Halaman 4 dari 3
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads