Lengkap! Ini Jadwal Sidang Vonis Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

ADVERTISEMENT

Lengkap! Ini Jadwal Sidang Vonis Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 17:40 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Babak akhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sudah di depan mata. Tinggal menghitung hari, terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Berikut jadwal lengkap sidangnya.

Seperti diketahui, pada Selasa, 17 Januari lalu, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Tak hanya itu, jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Tuntutan terhadap empat terdakwa itu juga telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat juga memasuki babak akhir. Keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif kini juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara. Sementara itu, Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT