5 Fakta Ironi Guru Agama Cabuli Siswi SD di Jakarta

5 Fakta Ironi Guru Agama Cabuli Siswi SD di Jakarta

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 21:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Oknum guru agama berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kini oknum guru tersebut juga telah ditahan dan dinonaktifkan sementara.

Dirangkum detikcom, Jumat (10/2/2023), kasus pencabulan itu terjadi kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur. Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus tersebut.


Guru Agama Tersangka Cabul Ditahan

Guru SD inisial MA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jaktim. Kini tersangka MA masih diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tersangka dan ditahan sejak semalam," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).

Dihubungi terpisah, Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun mengatakan kasus MA kini ditangani Polres Metro Jaktim.

ADVERTISEMENT

"Dari awal sudah ditangani PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres ya, kami hanya mengamankan pelakunya aja," kata Marbun.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Jaktim karena korban masuk kategori anak-anak. Polsek Duren Sawit lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik Polres Duren Sawit.


Guru Agama Cabuli 7 Siswi

Oknum guru agama berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Diduga ada sejumlah siswi yang jadi korban MA.

"(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD. Diduga kasus ini terjadi sejak 2022 dan mulai terungkap setelah korban melapor.

"Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Pengacara Yakin Wanita Pedofil di Jambi Diperkosa: Ada Bekas Cengkraman

[Gambas:Video 20detik]




Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi terus mendalami kasus guru agama honorer berinisial MA diduga mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). MA terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Berikut bunyi Pasal 76 E UU Perlindungan Anak:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Sanksi untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Sebab dalam Pasal 82, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Selain itu, tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.


Disdik DKI Nonaktifkan Tersangka

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jaktim. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat itu kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.

Guru inisial MA tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian.

Saat ini Disdik DKI telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan kepolisian.

"Untuk mempermudah jalan nya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," terangnya.


Disdik DKI Bakal Sanksi Tegas Tersangka Jika Terbukti

Nahdiana memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan sehingga pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti melakukan pencabulan.

"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads