Polisi terus mendalami kasus guru agama honorer berinisial MA diduga mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). MA terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Berikut bunyi Pasal 76 E UU Perlindungan Anak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sanksi untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Sebab dalam Pasal 82, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Selain itu, tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (9/2) malam. MA masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD ini diduga terjadi sejak Juli 2022. Kasus terbongkar setelah ada korban melapor ke polisi.
"Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.