Guru Agama Tersangka Cabuli 7 Siswi SD di Jaktim Terancam 15 Tahun Bui

Guru Agama Tersangka Cabuli 7 Siswi SD di Jaktim Terancam 15 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 18:23 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi terus mendalami kasus guru agama honorer berinisial MA diduga mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). MA terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Berikut bunyi Pasal 76 E UU Perlindungan Anak:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Sanksi untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Sebab dalam Pasal 82, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Selain itu, tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (9/2) malam. MA masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD ini diduga terjadi sejak Juli 2022. Kasus terbongkar setelah ada korban melapor ke polisi.

"Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disdik DKI Akan Jatuhkan Sanksi Jika Terbukti

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jaktim. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat itu kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.

"Sudah (diproses polisi)," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (10/2).

Guru tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian.

Saat ini, Disdik DKI telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan kepolisian.

"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," terangnya.

Nahdiana memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan. Sehingga, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti melakukan pencabulan.

"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads