Oknum guru agama berinisial MA diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan sejak semalam," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun mengatakan kasus MA kini ditangani Polres Metro Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal sudah ditangani PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres ya, kami hanya mengamankan pelakunya aja," kata Marbun.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Jaktim karena korban masuk kategori anak-anak. Polsek Duren Sawit lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik Polres Duren Sawit.
"Yang menangani polres. Polsek ikut menangkap pelaku dan menyerahkan ke polres," kata dia.
Polres Metro Jaktim masih memeriksa tersangka. Penyidik memutuskan menahan tersangka.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka MA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Ahsanul Muqqafi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Disdik DKI Akan Jatuhkan Sanksi Jika Terbukti
Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jaktim. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat itu kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: PPA Jambi Pantau Psikologis 9 Anak Korban Pelecehan Wanita Pedofil