Oknum guru agama berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Diduga ada sejumlah siswi yang jadi korban MA.
"(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD. Diduga kasus ini terjadi sejak 2022 dan mulai terungkap setelah korban melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," jelasnya.
Tersangka MA dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disdik DKI Akan Jatuhkan Sanksi Jika Terbukti
Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jaktim. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat itu kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.
"Sudah (diproses polisi)," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (10/2).
Guru tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Untuk mempermudah jalan nya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," terangnya.
Nahdiana memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan. Sehingga, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti melakukan pencabulan.
"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," imbuhnya.