Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan tersangka Hasya di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu.
Maladministrasi dalam penetapan tersangka ini kemudian membuat para penyidik disidang kode etik. Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf terkait hal ini.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan orang tua alm Hasya terkait dugaan pembiaran purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan tersebut. Pold Metro Jaya kini telah menerbitkan surat perintah penyidikan terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Tersangka Maladministrasi
Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengakui adanya maladministrasi dalam penetapan tersangka Hasya di kasus kecelakaan tersebut.
"Maladministrasi, makannya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2). Hanya saja, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap penyidik dalam sidang kode etik tersebut.
Penyidik Disidang Kode Etik
Adanya maladministrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut terungkap setelah Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi melakukan audit. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi yang berujung penyidik disidang kode etik.
"Hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskannya. Ketidaksesuaian ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
Lihat juga Video 'Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik':
Baca selanjutnya: Polda Metro terbitkan surat perintah penyidikan terbaru...
Terbitkan Sprint Penyidikan Terbaru
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Penyidikan baru ini berkaitan adanya laporan orang tua Hasya soal dugaan pembiaran AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan, dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Dengan adanya surat perintah penyidikan terbaru ini, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terkait laporan orang tua Hasya. Penyidikan melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," jelasnya.
AKBP Purn Eko Siap Diperiksa
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait laporan keluarga Hasya, mahasiswa UI, soal pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai kecelakaan. Pihak Eko menyatakan siap diperiksa.
"Kita siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," kata kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi, saat dihubungi, Kamis (9/2).
Kitson menegaskan nantinya pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya penyidik saat diperiksa. Termasuk penjelasan soal dugaan pembiaran setelah Hasya tewas tertabrak.
"Sesuai pertanyaan penyidik kita akan jelaskan," ujarnya.
Kitson sebelumnya juga sudah membantah bahwa kliennya melakukan pembiaran usai kecelakaan maut tersebut terjadi.
"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa," kata Kitson.
Baca selanjutnya: soal rehabilitasi nama baik....
Rehabilitasi Nama Baik Melalui Mekanisme Panjang
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono. Lalu bagaimana proses rehabilitasi nama baik Hasya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu cara rehabilitasi nama yang sudah dilakukan adalah mencabut status tersangka Hasya pada kasus tersebut.
"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan semua hal terkait pemulihan nama baik Hasya akan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk membuat tim kajian yang melibatkan pakar. Nantinya hasil rekomendasi dari tim kajian tersebut akan ditindaklanjuti.
"Kita akan lakukan kembali melalui mekanisme hukum, di antaranya kita akan membuat suatu tim dalam suatu kajian tentunya," ujarnya.
(mea/mea)