Soal Rehabilitasi Nama Baik Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Ada Mekanismenya

Soal Rehabilitasi Nama Baik Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Ada Mekanismenya

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 11:55 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.
Muhammad Hasya Attalah Syahputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono. Lalu bagaimana proses rehabilitasi nama baik Hasya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu cara rehabilitasi nama yang sudah dilakukan adalah mencabut status tersangka Hasya pada kasus tersebut.

"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo mengatakan semua hal terkait pemulihan nama baik Hasya akan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk membuat tim kajian yang melibatkan pakar. Nantinya hasil rekomendasi dari tim kajian tersebut akan ditindaklanjuti.

"Kita akan lakukan kembali melalui mekanisme hukum, di antaranya kita akan membuat suatu tim dalam suatu kajian tentunya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ada Ketidaksesuaian Administrasi

Status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW akhirnya dicabut. Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.

Sementara itu, Trunoyudo menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.

Simak Video 'Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads