Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru di Kasus Hasya Mahasiswa UI

ADVERTISEMENT

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru di Kasus Hasya Mahasiswa UI

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 09:43 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang melibatkan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW digelar di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut menerjunkan Traffic Accident Analysis (TAA).
Rekonstruksi kasus kecelakaan menewaskan mahasiwa UI, Muhammad Hasya. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Penyidikan baru ini berkaitan adanya laporan orang tua Hasya soal dugaan pembiaran AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

"Berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan, dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Dengan adanya surat perintah penyidikan terbaru ini, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terkait laporan orang tua Hasya. Penyidikan melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan untuk membuat terang perkara yang ada.

"Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah hukum sebagai tindak lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Baik secara formil tentunya mengacu pada materil," kata dia.

"Terkait juga laporan dari keluarga alm Hasya ini juga akan dilakukan penyidikan. Polri akan melakukan secara transparan dan profesional," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Hasya melaporkan Eko Setio BW ke Polda meskipun tim gabungan pencari fakta dari Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Simak Video 'Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: penjelasan pihak purnawirawan polisi....



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT