Kasus moil Fortuner berpelat dinas Polri menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Jakarta Timur berbuntut panjang. Yudha Ari Vianda, pengemudi mobil yang merupakan mantu polisi, kini dihadapkan pada proses hukum.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mendalami dugaan penyalahgunaan pelat dinas Polri di mobil Fortuner tersebut. Pasalnya, penggunaan pelat dinas Polri 3110-00 itu bukan untuk mobil Fortuner tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan pelat dinas Polri 3110-00 memang terdaftar resmi di Polri. Akan tetapi tak seharusnya pelat dinas itu digunakan di mobil Fortuner tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui, Yudha Ari Vianda ternyata menantu seorang polisi yang berdinas di Lampung.
"Pengemudinya bukan polisi, masyarakat umum. Kalau bapaknya polisi itu, seperti itu (anggota Polri), mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2).
Penyalahgunaan Pelat Dinas Polri Diusut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami adanya penyalahgunaan pelat dinas Polri tersebut.
"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya terus mendalami adanya dugaan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan sehingga ramai menjadi perbincangan," kata Turnoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2).
Sebab, lanjut Trunoyudo, dalam kasus tersebut diduga melanggar 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," ujarnya.
Pelat Dinas Polri di Fortuner Tak Sesuai Peruntukan
Polda Metro Jaya mengatakan pelat dinas Polri tersebut peruntukannya bukan untuk Fortuner. Ia juga menegaskan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri ini bukan kendaraan dinas Polri.
"Terdaftar, (tapi) bukan peruntukan kendaraan tersebut (Fortuner), dan mobil tersebut bukan kendaraan dinas Polri," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, pelat nomor yang dipasang di mobil Fortuner tersebut tidak dikeluarkan secara resmi dari Polri.
"Nopol terdaftar, namun pelat nomor fisiknya bukan dari Polri," imbuhnya.
Simak Video 'Terungkap Mobil Pelat Polri yang Tabrak Motor di Jaktim Masih Kredit':
Baca selanjutnya: nopol aslinya adalah....
Nopol Asli Fortuner Terungkap
Polisi mengungkap nopol asli mobil Fortuner yang memakai pelat dinas Polri 3110-00, yang menerobos lampu merah hingga menabrak motor di Rawamangun, Jakarta Timur. Mobil Fortuner tersebut bernopol B-1236-FJD.
"Kalau pelat dinas itu kan lagi didalami. Itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Yang kita dalami itu yang pakai pelat B-1236-FJD," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2).
Ediyono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut terdaftar dengan alamat di Bekasi Kota. Edi mengungkap mobil tersebut milik mertua YA yang juga seorang anggota Polri.
"Iya punya bapaknya (mertua). Itu saya cek di Bekasi Kota dia pajaknya hidup, kepemilikannya benar," ujarnya.
Ediyono mengatakan tindakan YA mengemudikan Fortuner berpelat dinas Polri menyalahi aturan karena tidak sesuai peruntukan. Sebab, YA bukan anggota Polri.
Alasan Terobos Lampu Merah
Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (6/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Fortuner yang dikemudikan YA melaju dari timur mengarah ke barat.
Sesampai di perempatan Mal Arion, Rawamangun, mobil Fortuner berpelat dinas Polri terjebak di tengah-tengah, sementara lampu lalu lintas sudah berwarna merah. YA tidak bisa memundurkan kendaraannya, karena di belakangnya ada kendaraan lain.
"Jadi menurut yang bersangkutan pada saat mobil berhenti, begitu ada dua motor yang arah utara berhenti, begitu ambil belakang dia tidak bisa mundur karena ada dua ojol," kata Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2).
Akhirnya dia pun memilih maju dan menerobos lampu merah. Saat itu dua pemotor yang melaju dari arah selatan menuju utara mempersilakan YA untuk melintas. Namun seorang pemotor melaju hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca selanjutnya: kronologi terobos lampu merah....
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa terjadi pada Senin (6/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Fortuner yang dikemudikan YA melaju dari timur ke barat melalui Jalan Raya Pemuda.
Sesampai di perempatan Arion, Rawamangun, mobil Fortuner berpelat dinas Polri terjebak di tengah-tengah, sementara lampu lalu lintas sudah berwarna merah. YA tidak bisa memundurkan kendaraannya karena di belakangnya ada kendaraan lain.
"Jadi, menurut yang bersangkutan, pada saat mobil berhenti, begitu ada dua motor yang arah utara berhenti, begitu ambil belakang, dia tidak bisa mundur karena ada dua ojol," kata Ediyono.
Karena alasan tersebut, dia pun memilih maju menerobos lampu merah. Saat itu dari arah selatan menuju utara melaju dua pemotor, namun berhenti mempersilakan pengemudi Fortuner lewat.
Namun seorang pemotor lainnya melaju kencang hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara dia dan Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.
"Dua motor sempat berhenti, tapi tidak menabrak. Tiba-tiba yang satu motor kenceng, dia tidak bisa mengendalikan, nabrak-lah itu mobil. Posisi pas di tengah tengah lampu merah itu," kata dia.
"Tiba-tiba satu motor dari belakang, tiba-tiba kenceng, langsung dia tidak bisa kendalikan, nabrak-lah pintu belakang sebelah kiri," imbuhnya.
Setelahnya, mobil Fortuner berpelat dinas Polri memarkirkan kendaraannya ke bahu jalan. Kemudian, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan. Setelahnya, keduanya pun bersepakat untuk berdamai dalam kasus tersebut.
"Akhirnya luka tangan kanan sebelah kanan kaki kanan luka luka. Dengan pernyataan itu jam 21.00 WIB itu sudah terjadi mufakat," imbuhnya.
Meskipun sepakat berdamai, saat ini kendaraan Fortuner dan pengendara YA diamankan pihak kepolisian. Alasannya, masih perlu dilakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.