Polda Metro Jaya mengatakan pelat dinas Polri 3110-00 di mobil Fortuner yang menerobos lampu merah dan menabrak motor di Jaktim terdaftar resmi. Akan tetapi pelat dinas Polri ini disalahgunakan karena peruntukannya bukan buat mobil Fortuner tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelat dinas Polri tersebut peruntukannya bukan untuk Fortuner. Ia juga menegaskan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri ini bukan kendaraan dinas Polri.
"Terdaftar, (tapi) bukan peruntukan kendaraan tersebut (Fortuner), dan mobil tersebut bukan kendaraan dinas Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menambahkan, pelat nomor yang dipasang di mobil Fortuner tersebut tidak dikeluarkan secara resmi dari Polri.
"Nopol terdaftar, namun pelat nomor fisiknya bukan dari Polri," imbuhnya.
Disopiri Menantu Polisi
Polisi mengungkap pelat asli mobil Fortuner yang memakai pelat dinas Polri 3110-00, yang menerobos lampu merah hingga menabrak motor di Rawamangun, Jakarta Timur. Mobil Fortuner tersebut bernopol B-1236-FJD.
"Kalau pelat dinas itu kan lagi didalami. Itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Yang kita dalami itu yang pakai pelat B-1236-FJD" kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ediyono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut terdaftar dengan alamat di Bekasi Kota. Edi mengungkap mobil tersebut milik mertua YA yang juga seorang anggota Polri.
"Iya punya bapaknya (mertua). Itu saya cek di Bekasi Kota dia pajaknya hidup, kepemilikannya benar," ujarnya.
Ediyono mengatakan tindakan YA mengemudikan Fortuner berpelat dinas Polri menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peruntukan. Sebab, YA bukan anggota Polri.
Simak Video 'Fakta-fakta Fortuner Pelat Polri Tabrak Pemotor di Jaktim':