Pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, terungkap. Diketahui, pengemudi berinisial YA tersebut merupakan menantu anggota Polri.
"Pengemudinya bukan polisi, masyarakat umum. Kalau bapaknya polisi itu, seperti itu (anggota Polri), mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ediyono mengatakan hal tersebut diketahui setelah pengemudi diperiksa. Kepada penyidik, dia mengatakan kendaraan Fortuner tersebut milik mertuanya.
"Setelah ditindaklanjuti pemeriksaan. Iya mobil bapaknya (mertua)," ujarnya.
Berakhir Mediasi
Kasus mobil Toyota Fortuner berpelat Polri yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), selesai dimediasi. Kedua pihak disebutkan telah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
"Intinya udah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua. Udah kita mediasi, ada pernyataan bersama juga," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Edy mengatakan pihaknya telah mempertemukan kedua pihak. Edy menyebutkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri itu siap bertanggung jawab.
"Enggak (kabur). Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab."
Saat disinggung terkait status pengemudi mobil tersebut, Edy menjelaskan jika tak ada penetapan tersangka.
"Enggak ada (penetapan tersangka), kan udah musyawarah damai di situ," tutur Edy.
(wnv/mea)