Polisi mengungkap pelat asli mobil Fortuner yang memakai pelat dinas Polri 3110-00, yang menerobos lampu merah hingga menabrak motor di Rawamangun, Jakarta Timur. Mobil Fortuner tersebut bernopol B-1236-FJD.
"Kalau pelat dinas itu kan lagi didalami. Itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Yang kita dalami itu yang pakai pelat B-1236-FJD" kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ediyono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut terdaftar dengan alamat di Bekasi Kota. Edi mengungkap mobil tersebut milik mertua YA yang juga seorang anggota Polri.
"Iya punya bapaknya (mertua). Itu saya cek di Bekasi Kota dia pajaknya hidup, kepemilikannya benar," ujarnya.
Ediyono mengatakan tindakan YA mengemudikan Fortuner berpelat dinas Polri menyalahi aturan karena tidak sesuai peruntukan. Sebab, YA bukan anggota Polri.
"Secara aturan dinas itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil, tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu Propam atau Paminal," jelasnya.
Pengemudi Menantu Polisi
Pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, terungkap. Diketahui, pengemudi berinisial YA tersebut merupakan menantu anggota Polri.
"Pengemudinya bukan polisi, masyarakat umum. Kalau bapaknya polisi itu, seperti itu (anggota Polri), mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ediyono mengatakan hal tersebut diketahui setelah pengemudi diperiksa. Kepada penyidik, dia mengatakan kendaraan Fortuner tersebut milik mertuanya.
"Setelah ditindaklanjuti pemeriksaan. Iya mobil bapaknya (mertua)," ujarnya.
Simak Video: Fakta-fakta Fortuner Pelat Polri Tabrak Pemotor di Jaktim