Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara mengklaim sebidang lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Kota Bekasi, diserobot pengembang. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya masih rutin membayar pajak girik.
Untuk diketahui, sengketa lahan ini berawal ketika ibunda Madih, Halimah, melapor ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan tersebut masih berproses saat ini dan sudah 16 saksi diperiksa.
Namun, dari hasil pemeriksaan bukti-bukti juga keterangan saksi yang ada, penyidik di tahun 2012 menyimpulkan sementara bahwa tidak ada peristiwa melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah itu. Polisi menyatakan sebidang lahan Girik C 191 di Jatiwarna, Kota Bekasi yang diklaim Bripka Madih, sudah dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dibuktikan dengan adanya 9 Akta Jual Beli (AJB) dan juga surat pernyataan penyerahan sebidang tanah antara Tonge, ayah Madih dengan Boneng yang dicap jempol. Cap jempol tersebut dinyatakan identik.
Akan tetapi, Bripka Madih bersikeras bahwa lahan--yang sebagian kini ditempati pengembang--itu masih sah milik orang tuanya. Bahkan, ia mengaku masih membayar pajak girik tersebut.
Akan tetapi, pengakuan Bripka Madih ini terbantahkan. Pihak Kelurahan Jatiwarna mengungkapkan faktanya.
![]() |
Pihak Kelurahan Bantah Klaim Madih
Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara, mengatakan pihaknya tidak menerima pembayaran girik 191 yang diklaim Madih. Sebab, kini sistem pembayaran sudah berbeda.
"Tidak betul (Bripka Madih membaur girik). Karena sudah pakai sistem PBB itu sudah pakai girik. Kalau 191 adalah girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem," kata Kustara saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Kustara menyebutkan, setiap tahunnya Bripka Madih hanya membayarkan PBB lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp 1.396.500. Sementara lahannya yang dipermasalahkan olehnya adalah seluas 1.600 meter persegi.
"Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500 itu sudah bayar sampai tahun 2022 tinggal yang belum bayar 2023," tuturnya.
Kustara mengatakan, dengan diubahnya sistem tersebut, kini pembayaran pajak langsung masuk ke dalam rekening pemerintah.
"Dulu dari tahun 2009 ke sono mungkin masih bisa. Tapi setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah) dilimpahkan ke badan pendapatan daerah (Bapenda). Nah Bapenda membuat sistem dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah kota Bekasi," jelasnya.
Simak Video 'Buntut Curhat soal Pemerasan, Bripka Madih Kini 'Diserang' Balik':
Baca selanjutnya: klaim Bripka Madih....
Bripka Madih Ngaku Masih Bayar Pajak
Bripka Madih mengaku tanah milik orang tuanya diserobot oleh sebuah perusahaan. Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih mempertanyakan, seperti dilansir dari 20detik, Sabtu (4/2).
Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta 'uang pelicin'. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.
![]() |
"Makanya ane bilang waktu itu kita diminta dana penyidikan dan hadiah, ya terlalu miris. (Permintaannya) Rp 100 juta sama (lahan) 1.000 meter," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut," jelasnya.
"Ane ini korban karena yang terserobot ini 6.500 (persegi), 6.500 itu kan besar nilainya. Dan kita masih bayar pajak, masih ada giriknya, masih utuh giriknya. Di girik 191 jumlahnya 4.411, yang diserobot 3.600-an, kita menguasai 1.800-an. Yang saat ini di girik 815 jumlahya 4.954, sekarang kita menguasai 2.000, yang 2.954, dikuasi sama PT," jelasnya.
Baca selanjutnya: Polisi gandeng BPN....
Polisi Gandeng BPN
Polisi masih menyelidiki kasus sengketa lahan yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Polisi turut menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar pihaknya melibatkan pemangku kebijakan untuk memeriksa alas hak atau pengajuan permohonan hak atas tanah dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
"Pertama BPN, camat, lurah, tentu menjadi bagian daripada administratif. Karena bicara kepemilikan objek ada lahan, objek berarti bicara alas hak. Alas hak tentu Polri membutuhkan stakeholder untuk melihat risalah fakta hukum yang terjadi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menambahkan pihaknya juga akan menyelidiki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah disita. Tujuannya memeriksa keabsahan dari setiap alas hak yang dimiliki masing-masing pihak.
![]() |
"Kemudian terkait dengan AJB yang telah dilakukan penyitaan juga telah dilakukan scientific untuk diuji di antaranya penyesuaian atau kesesuaian di uji terkait sidik jari," jelasnya.
Trunoyudo menambahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi bukti terkait kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai transparansi dan membuat terang perkara yang ada. Kasus ini sendiri dilaporkan pada 2011. Selama perjalanan kasus itu sudah 16 saksi diperiksa dan sementara belum ditemukan adanya pidana terkait kasus yang dilaporkan orang tua Madih itu.
"Kasus ini berbicara administratif bicara kepemilikan lahan tentunya ini yang mendasari pada fakta hukum nanti kita akan uji apa yang menjadi alas hak masing-masing sehingga semua menjadi terang," pungkasnya.