Pengakuan Bripka Madih Bayar Pajak Girik Lahan Sengketa Terbantahkan

ADVERTISEMENT

Pengakuan Bripka Madih Bayar Pajak Girik Lahan Sengketa Terbantahkan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 07:00 WIB
Bripka Madih, polisi viral yang bersuara soal dugaan diperas sesama polisi.
Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi. (Tangkapan layar video viral/Instagram)
Jakarta -

Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara mengklaim sebidang lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Kota Bekasi, diserobot pengembang. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya masih rutin membayar pajak girik.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini berawal ketika ibunda Madih, Halimah, melapor ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan tersebut masih berproses saat ini dan sudah 16 saksi diperiksa.

Namun, dari hasil pemeriksaan bukti-bukti juga keterangan saksi yang ada, penyidik di tahun 2012 menyimpulkan sementara bahwa tidak ada peristiwa melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah itu. Polisi menyatakan sebidang lahan Girik C 191 di Jatiwarna, Kota Bekasi yang diklaim Bripka Madih, sudah dijual.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 9 Akta Jual Beli (AJB) dan juga surat pernyataan penyerahan sebidang tanah antara Tonge, ayah Madih dengan Boneng yang dicap jempol. Cap jempol tersebut dinyatakan identik.

Akan tetapi, Bripka Madih bersikeras bahwa lahan--yang sebagian kini ditempati pengembang--itu masih sah milik orang tuanya. Bahkan, ia mengaku masih membayar pajak girik tersebut.

Akan tetapi, pengakuan Bripka Madih ini terbantahkan. Pihak Kelurahan Jatiwarna mengungkapkan faktanya.

Sejumlah rumah warga di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat dipasangi patok tanah oleh Bripka Madih. Begini kondisinya. (Kadek ML/detikcom)Sejumlah rumah warga di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat dipasangi patok tanah oleh Bripka Madih. Begini kondisinya. (Kadek ML/detikcom)

Pihak Kelurahan Bantah Klaim Madih

Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara, mengatakan pihaknya tidak menerima pembayaran girik 191 yang diklaim Madih. Sebab, kini sistem pembayaran sudah berbeda.

"Tidak betul (Bripka Madih membaur girik). Karena sudah pakai sistem PBB itu sudah pakai girik. Kalau 191 adalah girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem," kata Kustara saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kustara menyebutkan, setiap tahunnya Bripka Madih hanya membayarkan PBB lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp 1.396.500. Sementara lahannya yang dipermasalahkan olehnya adalah seluas 1.600 meter persegi.

"Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500 itu sudah bayar sampai tahun 2022 tinggal yang belum bayar 2023," tuturnya.

Kustara mengatakan, dengan diubahnya sistem tersebut, kini pembayaran pajak langsung masuk ke dalam rekening pemerintah.

"Dulu dari tahun 2009 ke sono mungkin masih bisa. Tapi setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah) dilimpahkan ke badan pendapatan daerah (Bapenda). Nah Bapenda membuat sistem dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah kota Bekasi," jelasnya.

Simak Video 'Buntut Curhat soal Pemerasan, Bripka Madih Kini 'Diserang' Balik':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: klaim Bripka Madih....



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT