Konflik jual beli apartemen di Jakarta Selatan antara pengembang dan advokat Ike Farida berkepanjangan. Kedua belah pihak saling menggugat.
Pihak pengembang memberikan penjelasan duduk perkara sengketa unit apartemen yang berujung saling gugat ini.
Mulanya, pengembang melakukan pameran di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, dan Ike Farida yang saat itu datang dan tertarik untuk membeli.
"Sejak awal karena marketing kami mengetahui bahwa yang bersangkutan bersuamikan orang asing, kemudian disampaikan bahwa jika tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak bisa PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli), jadi disarankan pakai nama PT saja untuk pemesanannya," ujar kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno dari S&S Law Firm dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Saat itu Ike Farida setuju memakai nama PT untuk jual-beli unit apartemen. Ike Farida menuliskan 'Persek Farida Law Office' pada surat pemesanan.
Surat pesanan unit kemudian sampai ke tangan bagian legal pengembang. Namun, 'Persek Farida Law Office' bukanlah badan hukum yang tidak bisa melakukan PPJB, sehingga bagian legal mengembalikan berkas ke bagian marketing.
Kendati demikian, "Yang bersangkutan tetap meminta agar akhirnya menggunakan nama pribadi yang sejak awal sudah diingatkan oleh bagian marketing, bahwa karena tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak bisa dilakukan penandatanganan PPJB," ujarnya.
Notaris Tolak Pembuatan PPJB
Singkatnya, bagian legal pengembang meminta Notaris rekanan Ike Farida untuk membuat PPJB. Namun Notaris rekanan Ike Farida juga menolak membuat PPJB tersebut, karena memang tidak ada perjanjian pranikah pisah harta yang menjadi salah satu syarat PPJB untuk WNI yang menikah dengan WNA.
"Yang bersangkutan kemudian menyomasi pengembang. Kemudian Pengembang menjawab surat somasi tersebut yang terakhir adalah pengembang bersedia mengembalikan uang sepenuhnya tanpa potongan apa pun," katanya.
Alih-alih menyetujui pengembalian uang tersebut, pada Oktober 2012 Ike Farida melaporkan pengembang ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian pada 2014 setelah dinyatakan tidak ada unsur pidana.
"Tidak ada niat dari pengembang atas perbuatan pidana yang dituduhkan itu, akhirnya pada tahun 2014, laporan tersebut dihentikan. Karena begini, apartemennya ada, uangnya bersedia dikembalikan oleh pengembang, maka itu, penipuan penggelapannya sebelah mana?" bebernya.
Uang Pesanan Dititip di PN Jaktim
Setelah laporan polisi tersebut selesai, pengembang berinisiatif mengembalikan uang pemesanan apartemen tersebut melalui penitipan pengadilan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Ike Farida tetap menolak pengembalian uang tersebut.
Ike Farida kemudian menggugat developer ke pengadilan, yang mana di tingkat pengadilan negeri dimenangkan oleh pihak pengembang.
"Dan pertimbangan majelis hakim sangatlah jelas bahwa karena tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak dapat dilakukan PPJB dan/atau AJB atas unit apartemen tersebut," imbuhnya.
Tak terima, Ike Farida kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Di tengah proses banding ini, Ike Farida juga mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Perjanjian Pemisahan Harta dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.
"Dari sini saja, ini bukti bahwa terlapor mengakui kebenaran dari pengembang sejak awal bahwa memang dia tidak bisa melakukan PPJB, kalau tidak kan untuk apa diajukan ke MK?" katanya.
MK kemudian mengabulkan permohonan judicial review tersebut dan mengubah bahwa perjanjian pemisahan harta bisa dibuat setelah pernikahan. Setelah itu, Ike Farida membuat perjanjian pemisahan harta dan juga mendaftarkannya pada buku nikah dia.
"Inilah yang kemudian diduga dijadikan bukti tambahan dalam perkara banding. Kenyataannya pada putusan tingkat banding, walaupun terlapor sudah membuat perjanjian pemisahan harta dan menjadikannya bukti tambahan, majelis hakim di tingkat banding juga berpendapat bahwa itu tidak bisa berlaku surut. Oleh karena itu di tingkat banding, pengembang juga menang dan pihak Ike Farida kalah," paparnya.
Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya....
Tonton juga Video: Polda Metro Bikin 'Serangan Balik' ke Bripka Madih Usai Bongkar Pemerasan Polisi
(mei/dhn)