Menang PK soal Konflik Apartemen, Ike Farida Minta Status DPO Dicabut

ADVERTISEMENT

Menang PK soal Konflik Apartemen, Ike Farida Minta Status DPO Dicabut

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 23:17 WIB
Advokat Ike Farida didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya.
Advokat Ike Farida didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/deetikcom)
Jakarta -

Konflik apartemen di Jakarta Selatan antara Ike Farida dengan pengembang masih berlanjut. Terbaru, Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), padalah ia telah memenangkan kasus tersebut di tingkap PK (Peninjauan Kembali).

Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar. Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike yang juga seorang advokat ini kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review. MK kemudian mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Ike Jadi Tersangka

Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi. Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

"Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, doktor Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu," kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Kamaruddin menilai Ike Farida diperlakukan seolah-olah pelaku kriminal. Padahal, lanjutnya, Ike adalah seorang advokat yang paham akan hukum.

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah Ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum," imbuhnya.

Kamaruddin mebilai, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida. Selain itu, karena mereka sudah kalah di tingkat PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.

Minta Status DPO Dicabut

Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada. Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

"Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya akan mengambil upaya hukum atas hal ini.

"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen," jelasnya.

Tonton juga Video: Buron Korupsi Rp 1,5 M Proyek Jalan Tebo Jambi Ditangkap di Jakarta

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT