Masih ingat Ike Farida? Pada 2016, ia bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perjanjian kawin di UU Perkawinan bisa dilakukan kapan pun. Bermodal putusan itu, Ike akhirnya bisa menang di pengadilan melawan pengembang agar bisa menempati apartemen miliknya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sengketa bermula pada Mei 2012. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan. Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike tidak patah semangat dan melakukan judicial review ke MK. Ike meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.
Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga