3) Motif Anggota Densus 88 Bunuh Korban
Polisi mengungkapkan motif anggota Densus 88 membunuh korban karena ekonomi. Korban ingin menguasai mobil milik korban.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," imbuh dia.
4) Anggota Densus 88 Jadi Tersangka
Kombes Trunoyudo mengatakan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Densus 88 itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
5) Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat anggota Densus 88 Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan sopir taksi online. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar KTrunoyudo.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Baca selanjutnya: rekam jejak anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online...