Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Bui

Ilham - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 19:08 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto Ilustrasi Borgol (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (54), di Cimanggis, Depok. Atas perbuatannya itu, HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 97/2/2023).

Pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

HS Jadi Tersangka

HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. HS ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Identitas HS ini terkuak setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. HS tertangkap setelah polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) milik HS yang tertinggal di dalam mobil korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelas Trunoyudo.

Baca selanjutnya: KTA tertinggal di mobil korban...

Simak Video 'Pembunuh Sopir Taksi di Depok Diduga Anggota Densus 88':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT