Pengacara Curiga Pembunuhan Sopir Taksi Direncanakan Anggota Densus 88

ADVERTISEMENT

Pengacara Curiga Pembunuhan Sopir Taksi Direncanakan Anggota Densus 88

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 21:19 WIB
Keluarga Sony Rizal Taihitu, sopir Gocar korban pembunuhan, datangi Polda Metro Jaya.
Keluarga Sony Rizal Taihitu, sopir Gocar korban pembunuhan, datangi Polda Metro Jaya. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga Sony Rizal Tahitoe (59) curiga anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, merencanakan pembunuhan korban. Sebab, menurut pengacara, HS sengaja memesan taksi secara offline agar tak bisa dilacak oleh aplikator.

"Menurut kami, peristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil," kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).

Perencanaan itu terlihat sejak HS memesan taksi kepada korban secara offline. HS sendiri disebutkan memesan taksi online di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

"Menurut analisa kami, bahwa dia melakukan pemesanan itu memang offline bukan online, jadi memang motifnya seperti itu. Jadi dia memesan kendaraan memang tidak ter-detect melalui aplikasi," ujarnya.

Selain itu, lokasi pengantaran di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, adalah alamat fiktif pelaku. Ia menduga pelaku sudah memahami situasi di lokasi.

"Nah kemudian setelah dia memesan itu dengan offline, kemudian alamat yang dituju itu juga itu bukan alamat dia," katanya.

Sudah Persiapkan Senjata

Menurut analisisnya, pembunuhan itu direncanakan lantaran Bripda HS telah mempersiapkan senjata untuk membunuh korban.

"Jadi artinya dia sudah memahami betul itu daerah itu memang aman untuk dilakukan eksekusi, kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh korban," jelasnya.

Dia pun meminta penyidik Polda Metro Jaya menjerat HS dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.

"Nah itulah kemudian kami menganalisa ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masuk ke pasal 340 nah kemudian 339 adalah pembunuhan dengan pemberatan," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polisi: Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Karena Motif Ekonomi':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT