Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus Angela Hindriati (54), korban pembunuhan yang dimutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34). Motif Ecky memutilasi Angela bukan hanya urusan asmara, tetapi juga ingin menguasai harta milik korban.
Polisi juga mengungkapkan pembunuhan Angela juga bukan terjadi pada November 2021 sebagaimana pengakuan Ecky sebelumnya. Ecky mengaku membunuh Angela pada 2019 atau sejak korban dilaporkan hilang di Polda Jawa Barat.
Ecky kemudian menguasai harta milik Angela, salah satunya unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman penyidik Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya terungkap fakta Ecky telah memindahtangankan aset-aset milik Angela dengan cara melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beriku sejumlah fakta baru terkait kasus Ecky mutilasi Angela yang dirangkum detikcom, Selasa (7/2/2023).
1) Dua Motif Ecky Mutilasi Angela
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada dua motif Ecky membunuh Angela. Salah satunya soal hubungan asmara.
Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh Angela dengan dalih didesak korban ke jenjang pernikahan setelah menjalin hubungan asmara sejak 2018. Perbedaan usia yang terpaut 20 tahun dan status Ecky yang sudah berkeluarga menjadi alasan Ecky menolak permintaan Angela untuk menikahinya.
![]() |
"Pada saat itu tersangka menolak dengan alasan bahwa tersangka sudah memiliki istri dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan. Serta usia antara tersangka dengan saudari Angela terpaut jauh, yaitu 20 tahun," ujar Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2/2023).
Tapi di sisi lain, Ecky juga diketahui membunuh Angela untuk menguasai harta korban. Ecky menguasai seluruh aset Angela usai membunuhnya pada 2019 silam.
"Selain itu, M Ecky Listiantho juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela," ujar Hengki.
2) Ecky Mutilasi Angela Usai Sebulan Pembunuhan
Fakta lain yang terungkap adalah waktu kematian Angela. Pengakuan Ecky, Angela tewas dibunuh pada Juni 2019 di apartemen milik korban di Rasuna Said, Jaksel.
Jasad Angela kemudian didiamkan selama satu bulan. Sekitar Agustu 2019, Ecky memutilasi Angela menjadi 7 bagian.
"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan," ujar Hengki.
Ecky menaburkan kopi di apartemen untuk menghilangkan bau menyengat. Sebelum meninggalkan jasad Angela selama 1 bulan di apartemen itu, dia memasang kipas angin dan air conditioner (AC) agar baunya tidak menyebar.
Simak juga Video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':
Baca selanjutnya: proses mutilasi dilakukan selama 1 minggu....
3) Jasad Angela Dimutilasi Jadi 7 Bagian Selama 1 Minggu
Polisi mengungkapkan, M Ecky Listiantho memutilasi Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
"Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses satu minggu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2).
Ecky kemudian menyimpan 7 bagian tubuh Angela itu di dalam 2 kotak kontainer dan kantong plastik sampah.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer no. 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2," ungkapnya.
4) Jasad Mutilasi Angela Disimpan di 3 Tempat
Selanjutnya, Ecky kemudian menyimpan jasad Angela yang telah dimutilasi itu di apartemen. Setelah 8 bulan kemudian, Ecky memindahkannya ke tempat lain.
"Agustus 2019 Setelah dimutilasi dan diletakkan ke dalam kontainer, jasadnya disimpan di tempat terjadinya pembunuhan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1," kata Hengki.
Baru pada April 2020, Ecky memindahkan jasad mutilasi Angela di Mustikajaya, Kota Bekasi. Ecky mengontrak rumah untuk menyimpan jasad Angela itu selama 1 tahun.
![]() |
"5 April 2020, tersangka memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi milik Saudari UL," katanya.
Pada Juni 2021, Ecky lalu memindahkan jasad mutilasi Angela ke kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sinilah jasad mutilasi Angela kemudian ditemukan polisi.
"Juni 2021 tersangka mengontrak di kontrakan Saudara A di Jalan Serma Achin, Kampung Buaran RT 01/02 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (lokasi temuan mayat)," beber Hengki.
5) Apartemen Angela Sempat Diiklankan di OLX
Hengki menjelaskan tersangka Ecky telah mengambil alih harta dan aset milik Angela. Salah satunya adalah apartemen milik Angela di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Apartemen Angela sempat dia sewakan di OLX selama satu tahun dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saksi inisial AG," kata Hengki.
Baca selanjutnya: apartemen Angela dijual....
6) Jual Beli Apartemen Fiktif
Setelah membunuh dan memutilasi Angela, Ecky menguasai harta korban satu per satu. Salah satunya apartemen Angela di Rasuna Said, Jaksel, yang diambil alih dengan cara seolah-olah ada transaksi jual beli antara Ecky dengan Angela.
Dalam upaya ini, Ecky melakukan perbuatan melawan hukum. Dia memanipulasi seolah-olah Angela menjual apartemen miliknya dengan memalsukan tanda tangan Angela.
"Pada tanggal 1 Desember 2020, M Ecky Listiantho menghubungi dan bertemu laki-laki inisial SA yang merupakan teman Ecky semasa SMP. Ecky memintanya menjadi saksi palsu dalam Surat Perjanjian Jual Beli apartemen fiktif," kata Hengki.
7) Jual Beli Fiktif Apartemen Disahkan oleh Pengadilan
Ecky juga diketahui mengarahkan SA untuk bersaksi di pengadilan dalam rangka mendapatkan pengesahan dalam proses jual beli apartemen Angela itu.
."Tersangka M Ecky Listiantho membuat dan mengarahkan agar Saudara SA berbicara di pengadilan yaitu "Nama penjual apartemen Saudari Angela, alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A. Sedangkan saksi--yang seolah-olah dari Angela yaitu saudara N--menyaksikan penyerahan hasil jual beli apartemen.
"(Dalam perjanjian ditulis seolah-olah dijual) sebesar Rp 1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M Ecky Listiantho," ungkap Hengki.
Ecky kemudian mengajukan penetapan jual beli fiktif tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, PN Jaksel mensahkan jual beli apartemen fiktif tersebut.
"Pada bulan Februari 2021, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa M Ecky Listiantho adalah pemilik unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No. A dan putusan ini dapat digunakan untuk balik nama sertifikat," ucap Hengki.
![]() |
8) Ecky Jual Apartemen Angela Rp 800 Juta
Setelah mendapatkan putusan pengadilan itu, Ecky leluasa jual beli di situs jual beli online. Ecky mengiklankan jual beli apartemen milik Angela itu di situs jual beli online tersebut.
"M Ecky Listiantho mengiklankan di aplikasi jual-beli OLX tentang penjualan unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No. A dan beberapa hari setelah itu M Ecky Listantho dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Saduara IN untuk melakukan survei terhadap unit apartemen yang kemudian disepakati harga atas unit Apartemen tersebut senilai Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," kata Hengki.
Seorang Notaris inisial RR kemudian ditunjuk untuk membuat akta jual beli (AJB). Pembeli inisial IN kemudian menyerahkan uang muka Rp 400 juta kepada Ecky.
"Setelah IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," ucapnya.
Sisa pembayaran dari IN diterima Ecky secara bertahap sejak November 2021-April 2022 sejumlah Rp. 400 juta dengan cara ditransfer ke rekening M Ecky Listantho.
Tanda tangan jual beli apartemen dilakukan di kantor Notaris RR. Dalam akad jual beli itu hadir Ecky dan pihak pembeli berinisial N ditemani istrinya.
"Bulan April 2022, bertemu dengan IN dan isterinya di Kantor Notaris RR, kemudian M Ecky Listantho menandatangani Akta Jual Beli sebagai penjual dan Saudari D selaku isteri dari IN bertindak sebagai pembeli," katanya.
Baca selanjutnya: Ecky mendapatkan Rp 1,1 M lebih....
9) Ecky Kantongi Rp 1,1 M dari Hasil Kejahatan
Sejumlah aset akhirnya dikuasi Ecky usai membunuh dan memutilasi Angle. Total uang yang diperoleh Ecky dari hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
"Dari kejahatan ini, tersangka M Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000 (satu miliar seratus empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2).
Hengki mengatakan Ecky menguasai apartemen milik Angela di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ecky juga menguras tabungan ratusan juta di rekening Angela usai membunuhnya.
"Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000 juga dia kuras habis," imbuhnya.
![]() |
Selain itu, apartemen Angel diketahui telah dijual kepada seseorang senilai Rp 800 juta.
"Tersangka diketahui telah menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000 dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000," katanya.
Berikut daftar aset dan harta Angela yang dikuasai oleh Ecky:
1. Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000,-
2. Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000 kepada Sdr AG.
3. Menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke Saudari IL sebesar Rp 40.000.000,-
4. Menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000,-
dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000.