M Ecky Listiantho (34) merampas apartemen dan harta Angela Hindriati (54) usai membunuh dan memutilasi korban. Salah satunya yakni apartemen milik Angela di Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, yang telah disahkan oleh pengadilan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan proses pemindahan aset apartemen milik Angela oleh Ecky itu diawali pada Juni 2020 atau satu tahun setelah dia membunuh korban. Angela dibunuh pada 25 Juni 2019.
"Pada Juni 2020, M Ecky Listantho menceritakan kepada Saudari IL bahwa tersangka membeli apartemen di bawah nama dan hendak balik nama," kata Hengki kepada detikcom, Senin (6/2/2023).
IL kemudian menghubungi salah satu temannya, EM yang bekerja di kantor pengacara. IL meminta rekomendasi Kantor Notaris kepada EM.
"Saudara EM kemudian merekomendasikan Kantor Notaris Saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan membawa Surat Perjanjian Jual Beli," jelasnya.
Ecky Palsukan Tanda Tangan Angela
Jual beli apartemen itu sendiri diketahui hanya fiktif belaka. Ecky memalsukan tanda tangan penjual (Angela Hindriati).
Ecky memalsukan tanda tangan Angela untuk balik nama unit apartemen menjadi miliknya. Namun, notaris tidak dapat membuat Akta Jual Beli karena penjual--dalam hal ini Angela--tidak hadir.
"Notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," katanya.
Sambil mencari siasat untuk balik nama kepemilikan apartemen tersebut, Ecky menyewakan unit apartemen tersebut. Unit apartemen disewakan kepada AG senilai Rp 99 juta pada 1 Juli 2020-31 Mei 2021.
"Kemudian, Saudara EM mengajak M Ecky Listiantho ke kantornya dan menyampaikan akan membantu tersangka untuk memperoleh penetapan pengadilan," tuturnya.
Teman SMP Jadi Saksi Palsu
Tidak dijelaskan apa saja pembicaraan antara Ecky dengan EM di kantor EM tersebut. Namun, pada 1 Desember 2020 menghubungi dan bertemu SA, teman SMP-nya.
"Dengan maksud agar Saudara SA mau menjadi saksi palsu/fiktif mengenai Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang dibuat M Ecky Listiantho dan mengarahkan untuk Saudara SA berbicara di pengadilan yaitu "Nama penjual apartemen Saudari Angela, alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari Saudari Angela yaitu Saudara N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M Ecky Listiantho"," paparnya.
Sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021. SA memberikan kesaksiannya di persidangan tersebut.
"Pada tanggal 6 Januari 2021 Kemudian di dalam persidangan Saudara SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kalau Saudara SA hadir saat terjadi jual-beli yang fiktif itu," katanya.
Lihat Video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':
Baca selanjutnya: pengadilan sahkan Ecky sebagai pemilik hingga apartemen dijual...