M Ecky Listiantho (34) melakukan balik nama unit apartemen milik Angela Hindriati (54) setelah membunuhnya. Celakanya, proses balik nama apartemen milik Angela itu sudah disahkan oleh pengadilan.
"Pada bulan Februari 2021, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa M Ecky Listiantho adalah pemilik unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No. A dan putusan ini dapat digunakan untuk balik nama sertifikat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Hengki mengatakan putusan tersebut dimanipulasi oleh Ecky dengan cara mendatangkan saksi palsu yang merupakan teman SMP berinisial SA. Ecky mengarahkan SA untuk bersaksi di pengadilan bahwa ada proses jual beli apartemen Angela dengan nilai Rp 1 miliar secara cash.
"Pada tanggal 6 Januari 2021 kemudian di dalam persidangan SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kalau SA hadir saat terjadi jual-beli yang fiktif itu," jelasnya.
Mutilasi Angela 7 Bagian dalam Satu Minggu
Polisi mengungkapkan, M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh Angela Hindriati (54) menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
"Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses satu minggu," kata Hengki.
Hengki mengatakan, dengan menggunakan gergaji besi, saat itu Ecky terlebih dulu memotong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kali kanan. Setelahnya, Ecky juga memotong paha kiri dan kanan Angela.
"Memotong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan. Memotong paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal)," ujarnya.
Tak sampai di situ, Ecky juga memotong lengan kanan dan kiri Angela. Kemudian, dilanjutkan dengan memotong perut Angela hingga putus.
"Memotong lengan kanan dan lengan kiri (tidak sampai ketiak). Memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang," jelasnya.
Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke dalam boks kontainer yang sudah disediakan. Potongan tubuh Angela disimpan dalam dua kontainer plastik yang dibedakan berdasarkan ukurannya.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian. Hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2," jelasnya.
Simak video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':