Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh, sopir Audi sekaligus tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia, meminta saksi 'mahkota' kembali diperiksa. Pasalnya, keterangan yang disampaikan berubah-ubah.
Menurut Yudi, dalam keterangan yang disampaikan pada jumpa pers beberapa waktu lalu, saksi 'mahkota', yang merupakan penumpang mobil Audi, menyampaikan bahwa mobilnya tidak menabrak korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, berselang beberapa jam, kata Yudi, saat diperiksa oleh pihak kepolisian, keterangan Nur (penumpang Audi) berubah menjadi merasa ada guncangan di bagian belakang mobil.
Disertai dengan bukti penyelidikan lainnya, keterangan tersebut dijadikan pihak kepolisian sebagai penguat untuk penetapan status tersangka pada sopir Audi, Sugeng Guruh.
"Perlu (diperiksa ulang), karena keterangan Nur (saksi mahkota) yang berubah-ubah, Itu mengandung sanksi pidana," ujar Kuasa Hukum tersangka sekaligus kuasa hukum keluarga korban Yudi Junadi, seperti dilansir detikJabar, Minggu (5/2/2023).
Yudi juga menyebut, berdasarkan hasil analisis dari rekaman kamera CCTV, diduga pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur bukan mobil Audi, melainkan kendaraan lain yang ikut dalam iring-iringan kendaraan polisi.
"Ya kita analisis saja CCTV. Kita dengan 1.000 bukti tidak akan cukup, sedangkan pihak kepolisian dengan 10 bukti saja sudah cukup untuk penyelidikan," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Sederet Fakta Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A8 yang Masuk Rombongan Polisi':
(idh/imk)