Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak hormat usai dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya ojek online yang terlindas rantis Brimob saat demo di Jakarta.
Foto
Polri Pecat Kompol Cosmas Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan
Rabu, 03 Sep 2025 21:30 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8).
Β
Saat kejadian Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Β