Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Lagi 30 Hari

ADVERTISEMENT

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Lagi 30 Hari

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 05 Feb 2023 11:45 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," imbuhnya.

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan

Diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo dkk bakal habis pada 6 Februari, sementara persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua belum usai. PN Jaksel mengatakan masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Diketahui, sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Vonis Ferdy Sambo, istri dan mantan anak buahnya itu segera dibacakan hakim PN Jaksel.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 13 Februari

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan.

Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 14 Februari

Sementara itu, sidang putusan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar pada 14 Februari mendatang. Sidang vonis itu digelar setelah anak buah Sambo itu mengajukan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Hakim kemudian memerintahkan Ricky ataupun Kuat Ma'ruf untuk kembali ke dalam tahanan.

Vonis Eliezer 15 Februari

Sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada 15 Februari mendatang.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Hakim kemudian memerintahkan Eliezer untuk kembali ke dalam tahanan.

Simak Video 'Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT