Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana. Keluarga korban, Brigadir Yosua Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim," kata tante dari Yosua, Roslin Simajuntak, dilansir detikSumut, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, Sambo dan Putri akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Roslin, Sambo dan Putri telah didakwa pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya," ujar Roslin.
Selain berharap Sambo dan Putri divonis hukuman mati, keluarga Yosua meminta hakim dapat membersihkan nama baik Yosua yang menurutnya telah difitnah melakukan pelecehan seksual.
"Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan," terang Roslin.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)