Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Tukar Sabu ke Tawas untuk Bonus Anggota

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 13:59 WIB
Jakarta -

Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sitaan jenis sabu 10 kg dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

Mulanya, pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 kepada Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Selanjutnya, atas laporan tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.

"Kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya," imbuhnya.

Kemudian, pada 17 Mei 2022, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy itu.

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa.

Baca halaman selanjutnya.




(whn/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork