Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sitaan jenis sabu 10 kg dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.
Mulanya, pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 kepada Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
"Selanjutnya, atas laporan tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.
"Kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya," imbuhnya.
Kemudian, pada 17 Mei 2022, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy itu.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa.
Baca halaman selanjutnya.
Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara , Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," kata jaksa.