Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 20:10 WIB
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom)
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

Mulanya, jaksa menjelaskan, Teddy mengirim nomor seorang yang disebut sebagai Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Tujuannya, agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody di PN Jakbar, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberitahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut Teddy akan menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun mengatakan Irjen Teddy sempat protes dan meminta Dody menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu alias Linda.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya Terdakwa meminta arahan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa pada awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu tidak dikabulkan Dody. Jaksa mengatakan satu bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah dijual oleh Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

"Akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa.

Singkat cerita, Teddy menyampaikan kepada Dody seharusnya Anita Cepu alias Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyatakan Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

"Saat itu saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta bukan mendapatkan Rp 100 juta. Dalam kesempatan itu pula, Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mandiri RT 005 RW 003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan rekannya, Syamsul Ma'arif, untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Anita Cepu alias Linda. Jaksa menyebut 1 kg sabu itu dijual seharga Rp 360 juta dan Teddy pun menyetujuinya.

"Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali dua bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ucap jaksa.

"Selanjutnya, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya, Mas' dan terdakwa menjawab 'Siap, Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Ya sudah minggu depan saja'," sambungnya.

Dalam perjalanannya, Anita Cepu alias Linda baru memberikan uang Rp 200 juta dari Rp 720 juta. Tidak lama kemudian, Linda ditangkap polisi.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa.

Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan

Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads