Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

ADVERTISEMENT

Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 20:10 WIB
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom)
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

Mulanya, jaksa menjelaskan, Teddy mengirim nomor seorang yang disebut sebagai Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Tujuannya, agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody di PN Jakbar, Rabu (1/2/2023).

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberitahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," kata jaksa.

Jaksa menyebut Teddy akan menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun mengatakan Irjen Teddy sempat protes dan meminta Dody menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu alias Linda.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya Terdakwa meminta arahan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa pada awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu tidak dikabulkan Dody. Jaksa mengatakan satu bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah dijual oleh Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

"Akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa.

Singkat cerita, Teddy menyampaikan kepada Dody seharusnya Anita Cepu alias Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyatakan Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

"Saat itu saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta bukan mendapatkan Rp 100 juta. Dalam kesempatan itu pula, Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mandiri RT 005 RW 003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT