Sidang etik Polri terkait kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka HK kepada istrinya, IS, kembali dilakukan. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka HK.
Kabar putusan sanksi PTDH tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio. Sanksi pemecatan Bripka HK diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Metro Jaya hari ini.
"Iya (sudah di-PTDH)," ujar Teguh Satrio saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (31/1/2023).
Hal senada disampaikan pihak IS, istri Bripka HK. Pihak IS menerima putusan sanksi PDTH terhadap Bripka HK.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," kata pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto, saat dihubungi terpisah.
Tris mengatakan kliennya bersyukur atas sanksi yang dijatuhkan majelis sidang etik. Sebab, lanjut dia, kasus yang menimpa kliennya bisa memberi pelajaran terhadap anggota Polri lainnya yang juga melakukan tindakan serupa.
"Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.
Tris menjelaskan, sebelumnya Bripka HK pernah juga dijatuhkan sanksi demosi 4 tahun atas laporan dugaan perselingkuhan. Sementara sidang kode etik dengan sanksi PTDH hari ini dijatuhkan majelis atas laporan dugaan KDRT psikis yang dilakukan Bripka HK terhadap istrinya.
Bripka HK diberikan waktu 3 hari untuk melakukan banding terkait putusan tersebut. Pihak istri Bripka HK berharap Polda Metro Jaya tidak menerima jika Bripka HK mengajukan banding.
"Bripka HK diberikan waktu tiga hari untuk banding apabila keberatan dengan putusan tersebut dan 21 hari diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya. Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri," jelasnya.
Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Bripka HK diadukan istrinya atas tuduhan perselingkuhan hingga KDRT.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun terhadap Bripka HK atas dugaan perselingkuhan.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Lihat juga video 'Usai Viral Disebut Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Dipecat Polri':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.