Kasus anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, yang dilaporkan istrinya, IS, masih berlanjut. Terbaru, Bripka HK melaporkan balik istrinya terkait kasus serupa.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022. IS, istri Bripka HK, dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Teguh mengatakan, dalam hal ini, pihaknya sudah melampirkan beberapa barang bukti, dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.
"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut, kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," jelasnya.
Bripka HK mengaku salah atas perbuatannya kepada istrinya. Namun dia tak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik, baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (31/1) mendatang, akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan IS. Dia berharap pihak kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. Sebab, hal tersebut tidak sejalan dengan aturan KUHAP.
"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," jelasnya.
Tanggapan Istri
Saat dimintai konfirmasi, IS tak berkomentar banyak terkait laporan balik yang dilakukan Bripka HK. Dia menyebutkan akan mencari tahu apakah pelaporan tersebut sesuai dengan alat bukti atau tidak.
"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," kata dia.
Lihat juga video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':