Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya, IS, atas dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Bripka HK pun buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Teguh Satrio, Bripka HK mengaku bersalah atas perselingkuhan yang dilakukannya. Namun dia menyangkal perselingkuhan tersebut terjadi berulang hingga 2022.
Teguh mengatakan Bripka HK melakukan chatting bersama teman wanitanya pada 2021. Dia menyebut kliennya dan IS sudah sepakat untuk berdamai dalam kasus tersebut.
"Kejadian itu sebenarnya terjadi pada 2021 bulan Juli. Itu sudah ada perdamaian, sudah balik lagi sampai tiga kali perdamaian di Polsek," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengatakan IS dan HK kembali mengalami permasalahan dalam rumah tangga pada 2022. Dia menyebut IS melaporkan HK ke polisi dengan membawa bukti perselingkuhan pada 2021.
"Itu sempat didamaikan sama Kapolsek, balik lagi ke rumah. Tapi pada saat itu kalau ada permasalahan, perkara yang ditimbulkan pada 2021 soal perselingkuhan," ujarnya.
Teguh menjelaskan permasalahan pada 2022 bukan perselingkuhan seperti yang diceritakan IS. Dia mengatakan Bripka HK kehilangan uangnya tiga kali. Dia menyebut Bripka HK bertanya ke istrinya soal uang tersebut karena mereka hanya tinggal berdua. Namun, menurutnya, IS tak terima dan marah hingga meninggalkan rumah.
Teguh juga membantah kliennya melakukan KDRT dan penelantaran terhadap istri. Dia mengklaim kliennya tak pernah melakukan kekerasan fisik dan tetap memberikan nafkah kepada IS.
"Klien saya nggak pernah memukul, nggak pernah membentak, gaji sama dia. Dia itu full gaji terima, dibilang klien saya nggak nafkahi. Terus dia pernah bilang katanya diusir karena ketahuan selingkuh. Nggak pernah ada kayak gitu, nggak pernah ada pengusiran," jelasnya.
Teguh juga menyebut IS pergi dari rumah pada Mei 2022 dengan membawa ATM rekening pembayaran gaji Bripka HK. Pada November 2022, katanya, ATM tersebut kemudian diblokir oleh Bripka HK. Dia mengklaim masih memberikan nafkah kepada istrinya. Pada Desember 2022, tepatnya sebelum sidang etik Bripka HK dilakukan, IS disebut mengembalikan sejumlah uang ke HK.
"September memang diblokir itu ATM klien saya, dia berikan nafkah ke istri dia Rp 1 juta tiap bulan. Klien saya kasih September, Oktober, November, Desember. Cuma pas bulan Desember sebelum sidang kode etik ditransfer balik biar keliatan nggak dinafkahi, yang dikembalikan sama dia Rp 4,5 juta," jelasnya.
Dia mengatakan Bripka HK telah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan. Dia juga menerima hasil sidang etik pertama dengan hasil demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Klien saya akui salah. Dia sudah terima hukumannya, mengaku salah tapi kok pantas nggak, orang dengan statusnya suami-istri, dia nggak mau ngajuin cerai, dia mau HK dipecat dulu baru ngajuin cerai," jelasnya.
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik, baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.