Polda Metro Jaya menyampaikan Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) ini menuturkan Bripka HK terancam 4 bulan bui. Bripka HK pun, sambung Trunoyudo, sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Surat itu dibuat pada 25 Januari kemarin.
Tris juga menyebutkan penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Selain itu, pada Selasa (31/1) mendatang, kliennya IS akan bersaksi di sidang etik Bripka HK terkait pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Sanksi Demosi 4 Tahun
Bripka HK sebelumnya, Kamis (28/12/2022), juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dikenakan sanksi 4 tahun demosi dan penundaan pangkat 1 tahun.
Bripka HK dinyatakan terbukti berselingkuh dan menelantarkan istri sah. Kasus Bripka HK mencuat setelah beredarnya video tangkapan layar percakapannya dengan selingkuhan di media sosial (medsos).
Selain tangkapan layar, video itu juga menampakkan dua sosok perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK. Istri Bripka HK meminta suaminya dihukum seberat-beratnya.
Bidang Propam Polda Metro Jaya lalu menindaklanjuti laporan istri Bripka HK. Salah satu bukti percakapan HK dengan wanita diduga selingkuhannya memuat kalimat 'Ka aku takut hamil gmna dong'.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Respons Venna Melinda soal Ferry Irawan Masih Dibela Keluarga':
Istri Sebut Sanksi ke Bripka HK Tak Adil
Istri Bripka HK berinisial IS protes atas sanksi yang diberikan kepada suaminya karena dinilai tidak berkeadilan. Melalui kuasa hukumnya, IS protes atas putusan tersebut. Putusan dinilai tidak berkeadilan.
"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik Polri atas nama Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH, hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat, menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata pengacara istri Bripka HK Tris Haryanto melalui keterangannya, Kamis (29/12).
Menurutnya, fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendirilah yang mengakui perbuatannya itu.
"Bripka HK mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran, bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir batin sejak Juli 2022 setelah ia diusir. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya, juga mencederai institusi Polri," ujarnya.
Tris mengatakan seharusnya Bripka HK ditindak tegas. Salah satunya karena bisa mencoreng nama institusi Polri.
"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik, yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk di mata masyarakat," imbuhnya.