7 Hal soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Purnawirawan Polisi Bukan

7 Hal soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Purnawirawan Polisi Bukan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2023 07:40 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)

6) Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan

Pihak keluarga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini. Terlebih, setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.

"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023)," tutur Gita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa informasi apapun, Selasa (17/1/2023), tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. Hasya ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," ungkapnya.

Pada Selasa (17/1/2023) malam keluarga kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu.

ADVERTISEMENT

"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ucap Gita.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan Tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya, tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka. Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal," imbuhnya.

Menurut pihak keluarga, tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut. Keluarga juga menyayangkan sikap ESBW yang dinilai mengabaikan rasa kemanusiaan.

"Tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kejadian tersebut. Bahkan, tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan secara sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," ucapnya.

Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI.Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)

7) Akan Gugat Status Tersangka

Pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Ira, Ibunda Hasya, ingin proses berjalan transparan.

"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira ingin kasus yang melibatkan anaknya berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," jelas dia.

Ira siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," kata Ira.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Pihak keluarga akan mengambil upaya hukum terkait penetapan tersangka sang anak.

"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata kuasa hukum korban, Gita Paulina, di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, sambung Gita, dia belum bisa memastikannya langkah hukum apa yang akan ditempuh. Dia mengaku akan menggali lagi temuan-temuan lain dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

"Kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini karena memang kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.


(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads