Sketsa Gambaran Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Purnawirawan Polisi

Sketsa Gambaran Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Purnawirawan Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 21:48 WIB
Sketsa kecelakaan mahasiswa UI vs purnawirawan Polri yang dibuat polisi
Sketsa kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan Polri yang dibuat polisi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Polisi menggambarkan detik-detik kecelakaan terjadi.

Peristiwa kecelakaan digambarkan dalam sketsa sketsa yang ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023). Di sana terlihat posisi awal kendaraan Hasya dan juga kendaraan ESBW (purnawirawan polisi) sebelum terjadinya kecelakaan.

Gambar menunjukkan motor milik Hasya melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam posisi lainnya diperlihatkan juga momen ketika Hasya terjatuh ke kanan dan terbentur ke kanan hingga tertabrak mobil ESBW hingga menyebabkan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan gambar, diperlihatkan juga posisi Hasya terkapar di dekat ban belakang mobil sebelah kanan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sketsa kecelakaan mahasiswa UI vs purnawirawan Polri yang dibuat polisiSketsa kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan Polri yang dibuat polisi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

Baca di halaman selanjutnya: kronologi kecelakaan versi keluarga korban.

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/1/2023).

Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," imbuh dia.

Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.

Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)," papar Gita.

"Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," jelas dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads