Polisi 3 Kali Gelar Perkara Sebelum Jadikan Mahasiswa UI Tewas Tersangka

Polisi 3 Kali Gelar Perkara Sebelum Jadikan Mahasiswa UI Tewas Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 20:25 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel.
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2022).

Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ada. Mulai dari mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi hingga melibatkan ahli.

"Penyidik sudah secara prosedur dan profesional melakukan proses penyidikan ini. Dan equal, kesetaraan di dalam proses hukum ini. Artinya objektivitas dijaga, scientific pak Kapolda selalu menekankan," jelasnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif menambahkan, ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.

Simak video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: keluarga siap tempuh jalur hukum....

Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum


Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Pihak keluarga akan mengambil upaya hukum terkait penetapan tersangka sang anak.

"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata Kuasa hukum korban, Gita Paulina di UI Salemba Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, sambung Gita, dirinya belum bisa memastikannya langkah hukum apa yang akan ditempuh. Dia mengaku akan menggali lagi temuan-temuan lain dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

"Kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini karena memang kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Ira selaku ibu kandung Hasya mengaku siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap adu bukti di pengadilan.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," kata dia.

"Apapun keputusannya di pengadilan," pungkas Ira.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads