Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi Eko atau ESBW. Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu.
Begini kronologi kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Hasya Rem Mendadak
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
Latif mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.
Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
ESBW Tak Bisa Hindari Motor Hasya
Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Lihat juga video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...