Urutan Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Purnawirawan Polri Versi Polisi

Urutan Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Purnawirawan Polri Versi Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 15:55 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel.
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi Eko atau ESBW. Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu.

Begini kronologi kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Hasya Rem Mendadak

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

ESBW Tak Bisa Hindari Motor Hasya

Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

Lihat juga video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hasya Jadi Tersangka

Latif menjelaskan, setelah insiden tersebut, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dan ESBW. Namun mediasi ini tidak menghasilkan titik temu. Polisi pun menempuh proses hukum dengan melakukan gelar perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa korban Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Meski ada faktor cuaca saat itu, menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Karena itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.

ESBW Dinilai Tak Bersalah

Di sisi lain, Latif mengatakan Eko tak bisa dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Eko berada di jalur yang benar.

"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," tutur Latif.

Karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, penyidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads