Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 16:26 WIB
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI.
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga buka suara soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Tim Advokasi keluarga M Hasya dalam konferensi pers di Salemba, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam konferensi pers, ibunda Hasya bernama Ira dan ayahanda, Adi Saputra.

Dijelaskan tim advokasi, keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan Hasya ini setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022. Kecelakaan yang menewaskan Hasya sendiri terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua Hasya mendatangi Polres Jaksel, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ujar tim advokasi dalam keterangan resmi, Jumat (27/1/2023).

Meski begitu, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri. Laporan akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Namun, laporan orang tua Hasya itu tidak ada tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ada Beberapa Kejanggalan

Pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini. Terlebih, setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.

"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023)," tuturnya.

"Tanpa informasi apapun, Selasa (17/1/2023), tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. Hasya ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," ungkapnya.

Simak video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Pada Selasa (17/1/2023) malam keluarga kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu.

"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ucapnya.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4) sebagai berikut:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan Tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya, tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka. Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal," imbuhnya.

Menurut pihak keluarga, tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut. Keluarga juga menyayangkan sikap ESBW yang dinilai mengabaikan rasa kemanusiaan.

"Tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kejadian tersebut. Bahkan, tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan secara sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads