7 Hal soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Purnawirawan Polisi Bukan

7 Hal soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Purnawirawan Polisi Bukan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2023 07:40 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)

2) Mahasiswa Korban Tewas Dianggap Lalai

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Ia menilai Hasya lalai dalam berkendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).

3) Purnawirawan Polisi Dinilai Tak Bersalah

Polisi menyebut kecelakaan yang menewaskan Hasya ini bukan kesalahan ESBW. Mantan Kapolsek Cilincing itu disebut melajukan kendaraannya pada jalurnya sendiri, sehingga dianggap bukan penyebab kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Eko (ESBW) ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujar Latif.

Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel.Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel.(Wildan Noviansah/detikcom)

Latif mengatakan ESBW yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

ADVERTISEMENT

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif.

Kombes Latif Usman menyinggung soal kecepatan kedua kendaraan saat kecelakaan terjadi. Latif menyebut saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/jam.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km/jam," imbuh Latif.

Sementara kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang saat itu dikemudikan oleh purnawirawan polisi ESBW disebut normal.

"Pak Eko kecepatan 30 kilometer per jam," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya: kronologi kecelakaan versi kedua pihak....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads