Ibu Cekik Bayi hingga Tewas di Jaktim Disebut Tak Pernah Dinafkahi Suami

Ibu Cekik Bayi hingga Tewas di Jaktim Disebut Tak Pernah Dinafkahi Suami

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 14:18 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta -

Ibu muda di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial NK (20) mencekik bayinya, NA (2), hingga tewas. Widyastuti, nenek korban, merasa terpukul.

"Bukan kaget lagi, kita ngerinduin cucu pulang, nggak tahunya tinggal nama," ujar Widyastuti saat ditemui detikcom di rumahnya di Gang Haji Walih, Pulogebang, Jaktim, Kamis (26/1/2023).

"Merasa kehilangan cucu dan anak juga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga putrinya tega membunuh anak kandungnya karena terkait masalah ekonomi. Dia menambahkan putrinya sudah lama tak menerima nafkah dari suaminya.

Saat ini, suami NK bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di perairan Kalimantan. Dia mengatakan NK menghidupi anaknya sendirian.

ADVERTISEMENT

"(Tak terima nafkah dari) lama, dari dia masih bersama. Dulu sempat mau pisah karena sering ribut, makanya anakku tak (saya) tarik ke sini dan suaminya jadi ABK," katanya.

Widyastuti mendapat kabar kematian cucunya dari NK. Saat ditanya penyebab kematian cucunya, tutur Widyastuti, NK hanya diam.

"Aku dikabarin sama anakku. Habis salat Magrib dikabarin lewat telepon kalau cucuku meninggal. Aku tanya kenapa, cuma dia nggak jawab apa-apa. Terus dia bilang nanti saja di rumah sini, dedeknya udah nggak ada," terangnya.

Dia mengaku sudah melihat kondisi anaknya yang kini mendekam di Polres Metro Jaktim. Dia berharap anaknya tak putus asa.

"Kemarin lihat anakku di Polres, mungkin dia salah, aku juga kesel, ya Allah, setega itu sama anaknya," ucapnya.

"Tapi aku mikir mungkin dia bingung sendiri. Semoga dia nggak putus asa," harap dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jadi Tersangka

Ibu muda di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial NK (20), yang mencekik bayinya, NA (2), hingga tewas resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini NK ditahan.

"Tersangka. Iya, sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1).

Ditambahkan oleh Budi, NK dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP.

"Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang PA dan/atau Pasal 338 KUHP," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads