Kandas Asa Raden Indrajana demi Tak Hidup di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 22:40 WIB
Raden Indrajana Sofiandi resmi ditahan terkait kasus KDRT anak di Jaksel. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang menyeret Raden Indrajana Sofiandi, terus berlanjut. Raden Indrajana resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT anak.

Raden Indrajana akan menjalani penahanan di kepolisian selama 20 hari selama penyidikan kasus KDRT berproses.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Indrajana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun permohonannya itu ditolak.

Raden Indrajana Minta Penahanan Ditangguhkan

Kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan Raden Indrajana meminta penahanan ditangguhkan. Namun, penyidik memiliki perimbangan subjektif sehingga menolak permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana.

Selain itu, Hendri Kurnia selaku kuasa hukum Raden Indrajana beralasan kliennya meminta penangguhan penahanan mengingat statusnya sebagai ayah dan masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.

Hendra Kurnia, pengacara Raden Indrajana (Brigitta Belia/detikcom)

"Selain itu, dia sebagai pencari nafkah. Beliau juga sebagai tulang punggung keluarga, harus membiayai anak anaknya juga dan ya anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga kan masih tanggung jawab beliau," kata kuasa hukum Indrajana, Hendra Kurnia, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Permohonan Raden Indrajana Ditolak Polisi

Polis telah menerima permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana. Namun, polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork