Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.
"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.
Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) lalu. Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," imbuhnya.
Raden Indrajana dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan UU Perlindungan Anak dan KDRT yang pada dasarnya negara melindungi setiap anak dan generasi bangsa dari segala bentuk ancaman kekerasan baik fisik dan psikis," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: alasan Raden Indrajana ajukan penangguhan penahanan....
Simak juga 'Waspada Pelecehan Seksual pada Laki-laki':
Alasan Raden Indrajana Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, tim pengacara Raden Indrajana Sofiandi (RIS) hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya mengatakan salah satu alasan penangguhannya adalah faktor kesehatan.
"Kalau penangguhan penahanannya itu tentu itu salah satu faktornya. Karena kemarin kan habis menjalani operasi, ya itu salah satu pertimbangannya ya, bukan faktor utamanya," kata kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Hendri mengatakan penangguhan penahanan juga dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.
"Selain itu, dia sebagai pencari nafkah. Beliau juga sebagai tulang punggung keluarga, harus membiayai anak anaknya juga dan ya anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga kan masih tanggung jawab beliau," ujarnya.
Selain itu, pengacara meminta polisi menangguhkan penahanan Raden Indrajana dengan pertimbangan lainnya, karena Raden Indrajana dianggap tak mungkin mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
"Menghilangkan alat bukti juga beliau tidak mungkin, karena alat buktinya sudah diserahkan semua oleh saksi. Apalagi karena Pak Indra tidak tinggal lagi dan tidak mau tinggal lagi. Jadi tidak mungkinlah mengulangi perbuatannya itu. Makanya kita mengajukan penangguhan penahanan itu," bebernya