Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.
"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.
"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.
Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) lalu. Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," imbuhnya.
Raden Indrajana dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan UU Perlindungan Anak dan KDRT yang pada dasarnya negara melindungi setiap anak dan generasi bangsa dari segala bentuk ancaman kekerasan baik fisik dan psikis," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: alasan Raden Indrajana ajukan penangguhan penahanan....
Simak juga 'Waspada Pelecehan Seksual pada Laki-laki':