Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo kompak dengan anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf kompak meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dirangkum detikcom, Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Ricky Rizal justru sampai menangis saat membacakan pleidoinya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan.
Berikut ini sejumlah pembelaan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo atas tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Tim pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik Terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.
Baca halaman selanjutnya.
Lihat Video: Putri Candrawathi dan Eliezer Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
(yld/yld)