Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo kompak dengan anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf kompak meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dirangkum detikcom, Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Ricky Rizal justru sampai menangis saat membacakan pleidoinya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini sejumlah pembelaan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo atas tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Tim pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik Terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.
Baca halaman selanjutnya.
Lihat Video: Putri Candrawathi dan Eliezer Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Ricky Rizal Minta Dibebaskan
Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky meminta nota pembelaan atau pleidoinya diterima hakim.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, Ricky mengatakan tidak pernah mengawasi Yosua selama di rumah Magelang dan rumah Duren Tiga. Ricky menyebut dia tidak memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Yosua di setiap sudut di rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Selain itu, Ricky meminta maaf kepada Polri. Ricky juga minta maaf kepada keluarga Yosua dan keluarganya.
"Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," katanya.
"Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan Polri, rekan-rekan anggota Polri di mana pun ditugaskan. Ketiga, kepada Ibu, Istri, putri-putri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya," lanjut Ricky.
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
"Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan," ujarnya.
Tuntutan Sambo Cs
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara